TBLA Buyback Obligasi -Draft KI POJK 31

Jakarta, 2 Juli 2021

Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai berikut:

  Nama Emiten : PT Tunas Baru Lampung Tbk. (“Perseroan”)
  Bidang Usaha : Bergerak dalam bidang industri minyak goreng sawit, minyak sawit (crude palm oil atau CPO) dan sabun, serta bidang perkebunan kelapa sawit, tebu dan gula
  Telepon : (021) 521 3383 (hunting)
  Faksimili : Faksimile: (021) 521 3332/92
  Alamat Surat Elektronik (e-mail) : hardy.tbl@sungaibudi.com
   
1. Tanggal Kejadian : 01 Juli 2021  
2.   Jenis Informasi atau Fakta Material : Pembelian Kembali (sebagaimana didefinisikan di bawah).  
3.  Uraian Informasi atau Fakta Material : Dengan merujuk pada Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan Peraturan Bursa Efek Indonesia No. Kep-00015/BEI/01-2021 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Perseroan dengan ini memberitahukan bahwa:   Perseroan telah melakukan pembelian kembali atas obligasi yang dikeluarkan oleh TBLA International Pte. Ltd., anak perusahaan Perseroan yang didirikan berdasarkan hukum negara Singapura yang sahamnya 100% (seratus persen) dimiliki oleh Perseroan (“TBLA International”) dari para investor pihak ketiga sebanyak US$17.000.000 (tujuh belas juta Dolar Amerika Serikat) dari jumlah pokok yang terutang atas obligasi berdenominasi Dolar Amerika Serikat yang memiliki tingkat bunga 7.0% per tahun jatuh tempo pada tahun 2023 (“Obligasi”) yang sebelumnya diterbitkan oleh TBLA Internasional pada tahun 2018 berdasarkan Indenture tanggal 24 Januari 2018 (“Pembelian Kembali”).  
4.   Dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan   : Selesainya pelaksanaan pembayaran atas Pembelian Kembali tersebut merupakan bagian dari pengelolaan kewajiban Perseroan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, diharapkan dapat mendukung kegiatan usaha Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan dalam jangka panjang, baik dari segi kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha.  
5.   Keterangan lain-lain : Transaksi Pembelian Kembali atas Obligasi oleh Perseroan tersebut bukan merupakan transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang mengandung benturan kepentingan, dengan mengingat Pembelian Kembali Obligasi dilakukan dari para pemegang Obligasi yang merupakan pihak-pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.  

Demikian pelaporan ini kami sampaikan. Apabila terdapat hal-hal material lainnya yang mengubah informasi yang disampaikan dalam surat ini, maka akan segera disampaikan kembali.

Jakarta, 02 Juli 2021

Direksi

PT Tunas Baru Lampung Tbk