Kode etik

Group Tunas Baru Lampung Tbk (TBLA) melakukan dan memajukan bisnisnya secara transparan dan etis.

Untuk lebih menekankan komitmennya terhadap transparansi.

Dalam rangka memastikan etika bisnis dan transparansi dipatuhi semua bagian, seluruh karyawan Grup telah diberikan Standar Etika Bisnis Group TBLA  dan mereka diwajibkan untuk memahami serta mematuhi standar. Kegagalan mematuhi standar akan mendapat tindak lanjut.

Standar Etika Bisnis menekankan pada kode etik berikut.

  • Karyawan harus mematuhi seluruh hukum dan peraturan yang ada
  • Setiap direktur atau karyawan harus menyatakan benturan kepentingan, yang memungkinkan keuntungan pribadi dengan mengorbankan keuntungan kelompok.
  • Karyawan tidak memegang jabatan direktur di perusahaan non-TBLA tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Direksi
  • Tidak ada karyawan yang meminta atau menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, baik itu uang tunai, hadiah atau diskriminasi.
  • Tidak ada karyawan yang menawarkan, memberikan atau menjanjikan kepuasan apapun. Ini berlaku untuk setiap transaksi bisnis antara perusahaan manapun di Group maupun badan Pemerintah
  • Tidak ada bagian dari pembayaran, sehubungan dengan transaksi komersial, dibayarkan kepada orang selain yang berhak secara hukum atas jumlah tersebut.
  • Bila perlu untuk meningkatkan hubungan dengan pelanggan, hiburan yang sesuai dengan klien dan calon klien akan ditawarkan.
  • Kontribusi kepada partai atau gerakan politik , sesuai dengan hukum dan praktek lokal, hanya disahkan oleh Ketua Grup.

Direksi dan karyawan dilarang terlibat dalam insider trading berkaitan dengan setiap saham Grup. Karyawan dilarang membantu penggelapan transaksi atau pajak perundang-undangan dan bersekongkol menipu kreditur minoritas.