Sistem Pelaporan Pelanggaran

Dalam rangka untuk menjunjung prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi serta mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik secara umum, Perusahaan telah memberlakukan Sistem Pelaporan Pelanggaran. Sistem ini memungkinkan setiap individu dalam Perusahaan serta mereka yang memiliki hubungan bisnis dengan Perusahaan melaporkan pelanggaran, dugaan pelanggaran dan upaya menghalang-halangi dalam seluruh kelompok Perusahaan.

Sistem Pelaporan Perusahaan juga telah dilengkapi dengan hal-hal berikut:

Perlindungan bagi Whistleblower

Sistem Pelaporan Pelanggaran Perusahaan memberikan perlindungan bagi whistle blower dengan menjaga kerahasiaan indentitas dari pelapor. Selain itu, pelapor juga dilindungi dari kemungkinan tindakan menghalang-halangi atas pembalasan dari pihak pelaku pelanggaran. Perlindungan bagi pelapor juga diterapkan pada kemungkinan tindakan serupa oleh pihak luar yang terlibat.

Mekanisme Penanganan Pengaduan

Mekanisme penanganan pengaduan telah dijabarkan dalam kebijakan dan prosedur tertulis  yang meliputi hal-hal berikut ini:

  1. Berat ringannya persoalan yang dilaporkan
  2. Kredibilitas pihak yang dilaporkan, dan
  3. Kemungkinan mengonfirmasi tuduhan dari sumber terkait.

Pihak yang Mengelola Pengaduan

Pihak yang menangani pengaduan adalah tim WBS dengan cara menerima laporan secara tertulis baik melalui surat elektronik maupun surat biasa. Setelah menerima laporan, tim WBS akan melakukan investigasi atas laporan tersebut melalui beberapa tahap.

Hasil Penanganan

Hasil dari penyelidikan akan dilaporkan oleh tim WBS kepada Direksi untuk tindakan lebih lanjut.