Dalam rangka untuk menjunjung prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi serta mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik secara umum, Perusahaan telah memberlakukan Sistem Pelaporan Pelanggaran. Sistem ini memungkinkan setiap individu dalam Perusahaan serta mereka yang memiliki hubungan bisnis dengan Perusahaan melaporkan pelanggaran, dugaan pelanggaran dan upaya menghalang-halangi dalam seluruh kelompok Perusahaan.
Sistem Pelaporan Perusahaan juga telah dilengkapi dengan hal-hal berikut:
Perlindungan bagi Whistleblower
Sistem Pelaporan Pelanggaran Perusahaan memberikan perlindungan bagi whistle blower dengan menjaga kerahasiaan indentitas dari pelapor. Selain itu, pelapor juga dilindungi dari kemungkinan tindakan menghalang-halangi atas pembalasan dari pihak pelaku pelanggaran. Perlindungan bagi pelapor juga diterapkan pada kemungkinan tindakan serupa oleh pihak luar yang terlibat.
Mekanisme Penanganan Pengaduan
Mekanisme penanganan pengaduan telah dijabarkan dalam kebijakan dan prosedur tertulis yang meliputi hal-hal berikut ini:
Pihak yang Mengelola Pengaduan
Pihak yang menangani pengaduan adalah tim WBS dengan cara menerima laporan secara tertulis baik melalui surat elektronik maupun surat biasa. Setelah menerima laporan, tim WBS akan melakukan investigasi atas laporan tersebut melalui beberapa tahap.
Hasil Penanganan
Hasil dari penyelidikan akan dilaporkan oleh tim WBS kepada Direksi untuk tindakan lebih lanjut.