Audit Internal
AUDIT INTERNAL

Audit Internal adalah proses penilaian untuk memberikan kepastian yang obyektif sekaligus konsultasi untuk meningkatkan kemampuan operasi dan nilai tambah bagi Perusahaan. Proses penilaian dilakukan melalui evaluasi yang sistematis untuk meningkatkan efektivitas manajemen resiko, pengendalian dan proses tata kelola perusahaan.

 

Piagam Audit Internal
Sesuai Keputusan Ketua Bapepam-LK No.KEP-496 / BL / 2008 tanggal 28 Nopember 2008 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Audit Internal, Perusahaan memiliki Pedoman AuditĀ  Internal (Audit Charter) yang telah disahkan oleh Dewan Direksi. Secara garis besar, Audit Charter menetapkan Visi dan Misi, Ruang Lingkup, Tugas dan Tanggung Jawab, Wewenang, Kedudukan dan Struktur Organisasi, Tindak lanjut Hasil Audit, serta Persyaratan dan Kode Etik Auditor Internal.

 

Ketua dan Struktur Audit Internal
Berdasarkan kedudukan dan struktur organisasi, Audit Internal dipimpin oleh Kepala Departemen Audit Internal yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama. Kepala Audit Internal secara langsung diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama atas persetujuan Dewan Komisaris; Kepala Audit Internal dijabat oleh Denny Yanto sejak tahun 2004. Dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya, Kepala Audit Internal didukung Auditor yang profesional di bidangnya (Agronomi, Akuntansi dan Manajemen).

 

Tugas dan Tanggung Jawab
Sebagaimana tercantum dalam piagam audit internal, untuk memastikan efektivitas pengendalian internal dalam perusahaan, Departemen Audit Internal melakukan hal-hal berikut:

  • Mempersiapkan dan melaksanakan Rencana Kerja Audit Internal Tahunan.
  • Menetapkan frekuensi audit, subyek pemeriksaan dan lingkup audit untuk mencapai tujuan audit.
  • Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen resiko sesuai dengan kebijakan perusahaan.
  • Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang operasional, keuangan, akuntansi, sumber daya manusia dan kegiatan lainnya.
  • Memberikan saran perbaikan dan informasi yang obyektif lainnya berkaitan dengan kegiatan yang sedang diperiksa dalam semua tingkat manajemen yang diperlukan.
  • Membuat laporan hasil audit dan menyampaikannya kepada Direksi dan Dewan Komisaris.
  • Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan.
  • Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukan.
  • Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan (whistle-blower).

Dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Departemen Audit Internal memiliki wewenang untuk mengakses seluruh informasi yang relevan mengenai Perusahaan dalam kaitannya dengan tugas dan fungsinya, termasuk informasi pihak ketiga, yang memiliki hubungan bisnis dengan perusahaan.

Sepanjang tugasnya, Departemen Audit Internal berkomunikasi langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris serta anggota dari Direksi dan Dewan Komisaris.

 

Program dan Implementasi
Selama tahun 2013, Departemen Audit Internal telah melakukan penugasan sebanyak 207 kali (masing-masing unit kerja diaudit 1-3 kali per tahun) di semua wilayah operasional Perusahaan.

Audit ini merupakan audit operasional, audit khusus dan penilaian yang berkaitan dengan pengendalian internal. Hasil proses audit didokumentasikan dalam Laporan Audit yang berisi kesimpulan audit termasuk temuan audit, potensi resiko yang terkait dengan temuan audit; pengungkapan kondisi yang memerlukan perbaikan; rekomendasi yang perlu diambil oleh manajemen, dan pelaksana rekomendasi tersebut. Laporan Audit disampaikan kepada Presiden Direktur dan pejabatĀ  terkait.

 

Sistem Pengendalian Internal
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, salah satu tugas dan tanggung jawab Departemen Internal Audit adalah melaksanakan pemeriksaan dan penilaian efisiensi dan efektivitas di bidang operasional, keuangan, akuntansi, sumber daya manusia dan kegiatan lainnya.

 

Efektivitas Sistem Audit Internal dan Pengendalian Internal
Direktur utama menilai efektivitas Sistem Audit Internal dan Pengendalian Internal berdasarkan Laporan Audit yang disampaikan oleh Kepala Audit Internal. Selain itu sepanjang tugasnya, Departemen Audit Internal berkomunikasi langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris dan atau Komite Audit dan anggota Dewan Direksi, Dewan Komisaris dan / atau Komite Audit. Oleh karena itu, Departemen Audit Internal melakukan rapat secara teratur dengan Direksi, Dewan Komisaris dan Komite Audit untuk mengkoordinasikan kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal.