VISI DIVISI INTERNAL AUDIT
Divisi Internal Audit (DIA) merupakan suatu Divisi pada Perusahaan yang mempunyai visi sebagai auditor internal yang professional yang diakui luas baik oleh pemangku kepentingan, kalangan intern Perusahaan maupun oleh pihak luar. Serta merupakan suatu Divisi pada Perusahaan yang mampu memberikan nilai tambah bagi perusahaan, dan membantu terciptanya Tata Kelola Perusahaan Yang Baik di lingkungan perusahaan.
MISI DIVISI INTERNAL AUDIT
Misi dari DIA adalah untuk mewujudkan visi Internal Audit tersebut, dimana misi dari DIA telah dirumuskan sesuai dengan tujuan organisasi secara keseluruhan. Dalam menjalankan misinya, auditor internal diharapkan dapat memberikan kontribusi untuk dapat mencapai tujuan dari organisasi. Misi dari DIA adalah untuk melakukan fungsi audit internal melalui assurance (pengujian dan penilaian dan pemberian jasa konsultasi). Fungsi assurance DIA dilaksanakan dengan kegiatan seperti audit operasional, audit kepatuhan, audit keuangan, audit system informasi, audit investigasi, audit dibelakang meja, review untuk tujuan khusus, dan jenis assurance lainnya, yang secara umum kesemuanya disebut juga dengan kegiatan audit.
Untuk pemberian jasa konsultasi pelaksanaanya dilakukan dalam batas-batas yang jelas sedemikian rupa sehingga tidak mengurangi independensi dan objektivitas DIA dalam melakukan assurance terhadap kegiatan-kegiatan yang menjadi objek konsultasi. Sejalan dengan dinamika perusahaan, misi ini akan disempurnakan dengan cara melakukan validasi terhadap berbagai dokumen yang menyatakan visi, misi, dan tujuan Perusahaan secara keseluruhan.
Validitas juga dilakukan melalui diskusi dan penyampaian questionnaires kepada staf dan pimpinan DIA serta manajemen senior, atau mengacu pada definisi internal yang dikeluarkan oleh lembaga profesi.
SASARAN DIVISI INTERNAL AUDIT
Fungsi assurance dan konsultasi DIA dilakukan dengan sasaran terindentifikasinya risiko perusahaan, tersedianya pengendalian intern yang memadai dan bekerja secara efisien dan efektif, dan terwujudnya Tata Kelola Perusahaan Yang Baik dalam Perusahaan.
WEWENANG DIVISI INTERNAL AUDIT
Pemberian wewenang kepada DIA yang tercantum didalam Pedoman Internal Audit menunjukan dukungan yang diberikan oleh top manajemen Perusahaan dalam memberdayakan DIA. Pemberian wewenang ini menunjukan hak-hak yang dimiliki oleh DIA yang diberikan oleh Perusahaan.
DIA mempunyai wewenang untuk:
KEWAJIBAN DIVISI INTERNAL AUDIT
Bagian ini menetapkan ekspetasi atas peran DIA dalam membantu manajemen Perusahaan. Perumusan peran ini biasanya menyangkut dengan system pengendalian manajemen, ketaatan, pengungkapan kecurangan, efisiensi dan efektivitas, manajemen resiko, dan Tata Kelola Perusahan Yang Baik. Bagian ini harus menyatakan secara jelas peran dari auditor dan manajemen berkaitan dengan sistem dan proses tersebut diatas. Secara umum, manajemen sepenuhnya memegang kewajiban untuk membangun dan melaksanakan, sedangkan DIA berperan untuk mereview berbagai proses dan sistem tersebut.
Dalam beberapa perusahaan, penjelasan mengenai kewajiban auditor dapat diperdalam lebih lanjut dengan menyatakan kewajiban untuk menyiapkan perencanaan audit untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan standar professional internal audit.
DIA berkewajiban untuk:
RUANG LINGKUP PEKERJAAN DIVISI INTERNAL AUDIT
Dalam Ruang lingkup DIA menyatakan secara jelas mengenai bidang atau fokus yang merupakan ruang lingkup audit. Sejalan dengan ruang lingkup sistem pengendalian manajemen modern, ruang lingkup DIA mencakup yaitu :
TANGGUNGJAWAB (AKUNTABILITAS)
DIA wajib mempertanggungjawabkan pemenuhan kewajibannya terutama kepada direksi dan komisaris (komite audit).
Tanggungjawab DIA kepada Presiden Direktur yaitu :
STANDAR PELAKSANAAN PEKERJAAN
Internal Audit Charter biasanya mensyaratkan bahwa auditor dalam melaksanakan pekerjaannya harus mengacu pada Standar Profesi Audit dan Kode Etik Perseroan. Standar tersebut adalah sesuai dengan Kode Etik dan Standar Internal Audit dari THA Institute of Internal Auditor Inc., Florida, USA (Standar IIA) sebagaimana telah diratifikasi oleh Konsorsium Profesi Audit Internal Indonesia.
Untuk memudahkan pemenuhan spirit yang tertuang dalam Standar IIA, DIA dari Perusahaan menerbitkan standar internal yang disebut dalam rumusan tersebut diatas, pelaksanaan audit dalam Perusahaan akan mengikuti standar yang dikembangkan sendiri secara internal oleh DIA dari Perusahaan. Standar ini merupakan modifikasi dari Standar IIA. Dalam hal masalah yang dihadapi belum diatur dalam Standar DIA dari Perusahaan maka auditor Perusahaan akan mangacu pada Standar IIA dan Kode Etik.
SUPLEMEN TERHADAP PEDOMAN INTERNAL AUDIT
Suplemen terhadap Pedoman Internal Audit berisi penjelasan mengenai berbagai aspek Pedoman Internal Audit, seperti arti penting, manfaat, dan strategi pengembangan Pedoman Internal Audit. Tujuan dari suplemen ini adalah untuk membantu internal auditor agar dapat memahami fungsi dan kegunaan Pedoman Internal Audit dengan lebih baik.
ARTI PENTING PEDOMAN INTERNAL AUDIT
Pedoman Internal Audit merupakan referensi bagi DIA. Pedoman Internal Audit merupakan dokumen yang secara formal memberikan alasan mengenai tujuan adanya fungsi internal audit. Pedoman Internal Audit juga membantu menjelaskan posisi fungsi internal audit dalam organisasi.
Pedoman Audit dapat digunakan secara positif sebagai sarana memasarkan jasa-jasa audit. Sebagai referensi, Pedoman Internal Audit dapat juga digunakan untuk mempertahankan pekerjaan audit dalam hal terjadi perselisihan dengan audit yang kurang baik.
MANFAAT INTERNAL AUDIT CHARTER
Pedoman Audit dapat digunakan untuk memperoleh berbagai manfaat, yakni:
FORMALISASI FUNGSI DIVISI INTERNAL AUDIT
Pedoman merupakan dokumen yang secara formal mengakui pembentukan suatu fungsi Divisi Internal Audit (DIA). Dokumen ini juga secara formal menyatakan tujuan dan misi yang akan dicapai oleh DIA. Pedoman dapat dipandang sebagai “kontrak” antara DIA dengan direksi dan komisaris (komite audit), yang memberi wewenang kepada DIA untuk memulai pekerjaan auditing dalam perusahaan. Pedoman Internal Audit menetapkan hak kepala DIA dan para staf auditor untuk memeriksa setiap bagian dalam organisasi, dan melihat berbagai asset dan dokumen perusahaan.
DOKUMENTASI RUANG LINGKUP, KEWAJIBAN, DAN WEWENANG DIVISI INTERNAL AUDIT
Pedoman Internal Audit merupakan dokumen tertulis yang menyajikan “persetujuan” antara DIA dan manajemen senior atas ruang lingkup, kewajiban, dan wewenang DIA. Jika tidak dibuat dalam bentuk dokumen formal (misalnya : hanya secara oral saja) “persertujuan” semacam ini dapat menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda, mengalami pergeseran interpretasi dari waktu ke waktu, dan dapat hilang dalam penyimpanannya. Pedoman Internal Audit merupakan catatan permanent yang mendokumentasikan “persetujuan” tersebut.
DASAR UNTUK DIBANDINGKAN DENGAN STANDAR PROFESIONAL
Internal auditor dapat menggunakan standar professional internal audit (Standar IIA) sebagai dasar untuk mengukur apakah pelaksanaan pekerjaannya telah memadai atau tidak. Dengan bekerja mengikuti standar, auditor dapat mempertahankan diri dari tuduhan malpraktek atau bekerja secara tidak memadai. Pedoman Internal Audit Perusahaan dapat dibandingkan dengan Standar IIA untuk memastikan apakah telah dibuat secara baik, sehingga terdapat jaminan bahwa audit yang dilakukan berdasarkan Pedoman Internal Audit tersebut adalah audit yang memadai.
DASAR UNTUK IMPLEMENTASI KEBIJAKAN DAN PROSEDUR DIVISI INTERNAL AUDIT
Dalam perkembangannya, kepala DIA akan mengeluarkan berbagai kebijakan, prosedur, dan petunjuk untuk diterapkan dalam jajaran DIA. Pedoman Internal Audit yang baik akan dapat memastikan bahwa berbagai kebijakan dan prosedur tersebut akan konsisten satu sama lain, dan sejalan dengan misi dan tujuan dasar fungsi internal audit.
KETERANGAN UNTUK PIHAK TERKAIT
Banyak auditee yang tidak memiliki bayangan sama sekali apa pekerjaan yang dilakukan oleh internal auditor. Auditee seringkali tidak mengetahui perbedaan internal auditor dengan auditor lainnya yang mengaudit perusahaan, misalnya akuntan public. Pedoman Internal Audit dapat menghilangkan kebingungan ini dengan mengkomunikasikan misi dan tujuan DIA secara meluas dan jelas. Pihak-pihak yang terlibat dalam proses audit, atau yang berhubungan dengan auditor, dapat diberi Pedoman Internal Audit sebagai dasar untuk menerangkan wewenang, ruang lingkup, kewajiban, dan sifat pekerjaan yang dilakukan oleh DIA.
DASAR UNTUK EVALUASI OLEH AUDITOR EKSTERNAL
Dalam melaksanakan tugas auditor eksternal perlu mengevaluasi kegiatan yang dilakukan internal audit. Fungsi internal audit yang baik dapat mengurangi jumlah biaya audit atas laporan keuangan yang dilakukan oleh akuntan public (audit external). Pedoman Internal Audit akan menjadi dasar bagi eksternal auditor dalam menilai independensi dan efektifitas fungsi DIA.
DASAR UNTUK MEMASARKAN FUNGSI DIVISI INTERNAL AUDIT
Audit secara partisipatif, atau kooperatif, terbukti lebih efektif dibandingkan dengan audit secara mendadak tanpa pemberitahuan lebih dahulu. Penyebarluasan Pedoman Internal Audit dapat meningkatkan pemahaman auditee terhadap fungsi auditing dan dapat mendorong partisipasi dari auditee.
TANGGUNG JAWAB PENYIAPAN CHARTER
Pengembangan Pedoman Internal Audit pada dasarnya merupakan tanggung jawab kepala DIA. Namun demikian, pengembangan Pedoman Internal Audit sebaiknya dikonsultasikan dengan top manajemen. Langkah konsultasi dengan manajemen memberi kesempatan bagi DIA perlu menyampaikan memorandum kepada top manajemen dan pihak terkait lainnya untuk memberi informasi bahwa DIA sedang mengembangkan dan merumuskan perannya melalui pembuatan Pedoman Internal Audit. Selain sebagai pemberitahuan, memorandum semacam ini secara formal dapat berfungsi untuk meminta masukan (input), dukungan, serta persertujuan atas Pedoman Internal Audit.