Komite
KOMITE AUDIT

Komite Audit menelaah laporan keuangan konsolidasi per triwulan dan tahunan untuk memberi kepastian kepada Dewan Komisaris bahwa laporan keuangan konsolidasi Perusahaan telah disiapkan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntasi Keuangan (PSAK) di Indonesia dan semua informasi telah dilaporkan secara lengkap dan akurat sebelum laporan diterbitkan. Penelaahan ini juga membantu mengidentifikasi dan memberi solusi terhadap potensi permasalahan kepada Direksi sebelum penerbitan laporan keuangan konsolidasi.

Berdasarkan rekomendasi Komite Audit, Dewan Komisaris menyetujui penerbitan laporan keuangan konsolidasi. Komite Audit juga menelaah kinerja Akuntan Publik yang melakukan audit laporan keuangan konsolidasi tahun sebelumnya.

Pembentukan Komite Audit Perseroan telah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM-LK No.IX.1.5. Peraturan tersebut mewajibkan perusahaan tercatat untuk memiliki Komite Audit sejalan dengan semangat Tata Kelola Perusahaan yang Baik.

Kehadiran Komite Audit adalah untuk meningkatkan pelaksanaan GCG dalam operasional dan ekspansi Perusahaan. Komite ini diketuai oleh Komisaris Independen dan terdiri dari dua anggota profesional yang independen dengan kualifikasi yang sesuai dan pengalaman keuangan yang luas.

 

 

Struktur dan Keanggotaan

Komite Audit terdiri dari 1 (satu) ketua dan 2 (dua) orang anggota. Komposisi Komite Audit adalah sebagai berikut:
Ketua : Richtter Pane
Anggota : Sukanda Wiradinata
Anggota : Frengky Susanto

Tugas dan tanggung jawab
Tugas pokok dan tanggung jawab Komite Audit antara lain meliputi:

  • Mengkaji laporan keuangan dan informasi finansial lainnya yang disajikan untuk pemegang saham, masyarakat, dan otoritas pasar modal.
  • Mengkaji kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
  • Mengkaji dan memonitor sistem pengendalian internal perusahaan.
  • Mengkaji laporan tahunan Perusahaan.
  • Mengkaji proses dan hasil audit yang dilakukan oleh auditor independen.

Frekuensi Rapat dan Kehadiran
Sesuai dengan Piagam Audit, Komite Audit harus menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya 4 kali dalam setahun. Rapat hanya dapat diselenggarakan bila dihadiri oleh sedikitnya 50% dari total anggota, termasuk Komisaris Independen dan Pihak Independen. Pada tahun 2013, Komite Audit telah melakukan 4 kali rapat dengan beberapa agenda yang dibahas dalam setiap pertemuan termasuk diskusi dan pengesahan risalah rapat, masalah yang timbul dan pelaksanaan dari fokus yang memerlukan perhatian.

Laporan Komite Audit
Sepanjang tahun buku yang berakhir 31 Desember 2013, Komite Audit telah mendapat informasi dari Manajemen perusahaan bahwa perusahaan menghadapi tantangan yang lebih berat dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Manajemen juga menginformasikan bahwa Perusahaan mampu melalui tantangan dengan baik dan secara konsisten tetap melaksanakan dan menerapkan tata kelola perusahaan (GCG) yang baik.

Pada tahun 2013, Komite Audit telah melakukan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku serta sesuai dengan Piagam Komite Audit. Kegiatan yang dilakukan oleh Komite termasuk empat sesi rapat ditambah dengan diskusi internal, dan komunikasi secara elektronik maupun secara langsung. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk mengawasi langkah-langkah yang diambil oleh Direksi dalam menjalankan Perusahaan serta memberikan saran dalam lingkup pekerjaan Komite Audit.

Dalam hal tertentu, kegiatan yang dilakukan oleh komite, antara lain sebagai berikut:

  • Melakukan diskusi dengan Direksi mengenai arah kebijakan pemerintah yang mempengaruhi industri, kegiatan yang dilakukan oleh Perusahaan, kinerja Perusahaan secara umum, dan garis besar langkah-langkah Perusahaan dalam menanggapi kebijakan itu.
  • Meninjau, membahas dan menyarankan Direksi mengenai masalah yang berkaitan dengan prosedur dan kebijakan akuntansi, laporan keuangan kuartal dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit, serta mengadakan rapat dengan akuntan publik yang ditunjuk untuk mengaudit masalah yang berkaitan dengan laporan keuangan.
  • Mengadakan sesi diskusi dengan Departemen Audit Internal mengenai hal-hal yang berkaitan dengan rencana dan program kerja mereka, membuat saran untuk meningkatkannya termasuk meninjau kembali pelaksanaannya secara teratur.
  • Mengadakan sesi diskusi dengan petugas bagian hukum Perusahaan mengenai masalah yang berkaitan dengan perkembangan terbaru dan kepatuhan pada peraturan dalam kegiatan operasional bisnis sehari-hari, aktivitas yang dilakukan sebagai perusahaan terbuka, kemungkinan gugatan atau tuntutan hukum dari pihak ketiga yang terjadi terhadap Perusahaan beserta risiko yang terkait.

Berdasarkan kegiatan tersebut di atas, Komite Audit menemukan bahwa:

  • Laporan keuangan konsolidasi Perusahaan dan anak perusahaan untuk tahun keuangan 2013 telah disiapkan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku Indonesia (PSAK) serta kinerja operasional dan keuangan Perseroan dan anak perusahaan telah disajikan secara wajar.
  • Perusahaan telah memenuhi persyaratan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Indonesia Stock Exchange dalam menyampaikan laporan keuangan tersebut.
  • Manajemen Perusahaan telah mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan dalam meningkatkan kinerja keuangan dan operasionalnya.
  • Manajemen Perusahaan telah mengambil langkah dan tindakan untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia yang berkaitan dengan operasional bisnis dan kegiatan sebagai perusahaan terbuka.
  • Komite Audit menerima dengan baik pendapat dari auditor eksternal yang meyakinkan bahwa laporan keuangan telah disusun dan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

 

 

KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

Komite Nominasi dan Remunerasi dibentuk untuk membantu mengawasi pelaksanaan kebijakan remunerasi bagi Dewan Komisaris, Direksi dan eksekutif Perusahaan sesuai piagam dan ketentuan yang berlaku.

Struktur dan Keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi terdiri dari 1 (satu) ketua dan 1 (satu) anggota. Para anggota Komite Nominasi dan Remunerasi di 2013 adalah sebagai berikut:
Ketua : Richtter Pane
Anggota : Albert Oey

Tugas dan tanggung jawab
Tugas dan tanggung jawab utama Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:

  • Mengkaji kebijakan sumber daya manusia yang dibuat oleh Direksi;
  • Menyiapkan prosedur nominasi dan kriteria seleksi bagi Dewan Komisaris, Direksi dan eksekutif Perusahaan;
  • Merumuskan sistem penilaian dan memberikan rekomendasi mengenai jumlah anggota Dewan Komisaris dan Direksi, dan besarnya remunerasi yang diterima.

Prosedur penilaian dan Remunerasi
Proses penilaian kinerja Dewan Komisaris dan Direksi dilakukan melalui rapat yang diselenggarakan berdasarkan permintaan tertulis dari satu atau lebih anggota Dewan Komisaris dan Direksi atau dari satu atau lebih pemegang saham. Penilaian kinerja Dewan Komisaris dilakukan melalui RUPS, sedangkan penilaian kinerja terhadap Direksi dilakukan oleh Dewan Komisaris dan RUPS.

Kriteria penilaian kinerja Dewan Komisaris didasarkan pada pelaksanaan tugas Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan jalannya perusahaan, dan memberikan saran kepada Direksi untuk kepentingan dan tujuan perusahaan.

Sementara itu, indikator untuk mengukur kinerja Direksi meliputi:

  • Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota Direksi sesuai dengan Anggaran Dasar Perusahaan.
  • Pelaksanaan hasil keputusan RUPS tahun 2013 berdasarkan Laporan Keuangan tahun 2012.

Prosedur remunerasi untuk Dewan Komisaris dan Direksi adalah sebagai berikut:

  • Dewan Komisaris meminta Komite Nominasi dan Remunerasi untuk memulai penelitian remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
  • Komite Nominasi dan Remunerasi melakukan penelitian remunerasi berdasarkan ketentuan yang berlaku serta survei remunerasi yang dilakukan terhadap perusahaan sejenis dalam segi jenis dan skala.
  • Komite kemudian merancang sebuah rencana remunerasi yang wajar dan kompetitif berdasarkan penelitian dan sesuai dengan Anggaran Dasar Perusahaan serta kinerja tahunan Perusahaan.
  • Komite mempersiapkan usulan remunerasi bagi Dewan Komisaris serta rekomendasi remunerasi bagi Direksi.
  • RUPS Tahunan akan menyetujui atau menolak usulan remunerasi Dewan Komisaris yang dibuat oleh Komite Nominasi dan Remunerasi.
  • Sementara itu, Dewan Komisaris akan memutuskan paket remunerasi bagi Direksi berdasarkan rekomendasi yang dibuat oleh Komite Nominasi dan Remunerasi.

Implementasi remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi telah disebutkan sebelumnya di bagian Dewan Komisaris dan Direksi.

 

 

KOMITE MANAJEMEN RESIKO

Komite Manajemen Resiko dibentuk untuk membantu mengawasi pelaksanaan kebijakan dan proses manajemen risiko.

Struktur dan Keanggotaan
Komite Manajemen Resiko terdiri dari 1 (satu) ketua dan 1 (satu) anggota. Susunan Komite Manajemen Risiko pada tahun 2013 adalah sebagai berikut:
Ketua : Santoso Winata
Anggota : Albert Oey

Tugas dan tanggung jawab
Tugas dan tanggung jawab utama dari Manajemen Resiko adalah sebagai berikut:

  • Melakukan penilaian secara berkala dan memberikan rekomendasi mengenai jenis dan cakupan asuransi perusahaan; dan
  • Melakukan penilaian berkala mengenai resiko yang dihadapi oleh Perusahaan dan merumuskan langkah-langkah penanganan resiko.