Komite Audit menelaah laporan keuangan konsolidasi per triwulan dan tahunan untuk memberi kepastian kepada Dewan Komisaris bahwa laporan keuangan konsolidasi Perusahaan telah disiapkan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntasi Keuangan (PSAK) di Indonesia dan semua informasi telah dilaporkan secara lengkap dan akurat sebelum laporan diterbitkan. Penelaahan ini juga membantu mengidentifikasi dan memberi solusi terhadap potensi permasalahan kepada Direksi sebelum penerbitan laporan keuangan konsolidasi.
Berdasarkan rekomendasi Komite Audit, Dewan Komisaris menyetujui penerbitan laporan keuangan konsolidasi. Komite Audit juga menelaah kinerja Akuntan Publik yang melakukan audit laporan keuangan konsolidasi tahun sebelumnya.
Pembentukan Komite Audit Perseroan telah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM-LK No.IX.1.5. Peraturan tersebut mewajibkan perusahaan tercatat untuk memiliki Komite Audit sejalan dengan semangat Tata Kelola Perusahaan yang Baik.
Kehadiran Komite Audit adalah untuk meningkatkan pelaksanaan GCG dalam operasional dan ekspansi Perusahaan. Komite ini diketuai oleh Komisaris Independen dan terdiri dari dua anggota profesional yang independen dengan kualifikasi yang sesuai dan pengalaman keuangan yang luas.
Struktur dan Keanggotaan
Komite Audit terdiri dari 1 (satu) ketua dan 2 (dua) orang anggota. Komposisi Komite Audit adalah sebagai berikut:
Ketua : Richtter Pane
Anggota : Sukanda Wiradinata
Anggota : Frengky Susanto
Tugas dan tanggung jawab
Tugas pokok dan tanggung jawab Komite Audit antara lain meliputi:
Frekuensi Rapat dan Kehadiran
Sesuai dengan Piagam Audit, Komite Audit harus menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya 4 kali dalam setahun. Rapat hanya dapat diselenggarakan bila dihadiri oleh sedikitnya 50% dari total anggota, termasuk Komisaris Independen dan Pihak Independen. Pada tahun 2013, Komite Audit telah melakukan 4 kali rapat dengan beberapa agenda yang dibahas dalam setiap pertemuan termasuk diskusi dan pengesahan risalah rapat, masalah yang timbul dan pelaksanaan dari fokus yang memerlukan perhatian.
Laporan Komite Audit
Sepanjang tahun buku yang berakhir 31 Desember 2013, Komite Audit telah mendapat informasi dari Manajemen perusahaan bahwa perusahaan menghadapi tantangan yang lebih berat dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Manajemen juga menginformasikan bahwa Perusahaan mampu melalui tantangan dengan baik dan secara konsisten tetap melaksanakan dan menerapkan tata kelola perusahaan (GCG) yang baik.
Pada tahun 2013, Komite Audit telah melakukan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku serta sesuai dengan Piagam Komite Audit. Kegiatan yang dilakukan oleh Komite termasuk empat sesi rapat ditambah dengan diskusi internal, dan komunikasi secara elektronik maupun secara langsung. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk mengawasi langkah-langkah yang diambil oleh Direksi dalam menjalankan Perusahaan serta memberikan saran dalam lingkup pekerjaan Komite Audit.
Dalam hal tertentu, kegiatan yang dilakukan oleh komite, antara lain sebagai berikut:
Berdasarkan kegiatan tersebut di atas, Komite Audit menemukan bahwa:
Komite Nominasi dan Remunerasi dibentuk untuk membantu mengawasi pelaksanaan kebijakan remunerasi bagi Dewan Komisaris, Direksi dan eksekutif Perusahaan sesuai piagam dan ketentuan yang berlaku.
Struktur dan Keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi terdiri dari 1 (satu) ketua dan 1 (satu) anggota. Para anggota Komite Nominasi dan Remunerasi di 2013 adalah sebagai berikut:
Ketua : Richtter Pane
Anggota : Albert Oey
Tugas dan tanggung jawab
Tugas dan tanggung jawab utama Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:
Prosedur penilaian dan Remunerasi
Proses penilaian kinerja Dewan Komisaris dan Direksi dilakukan melalui rapat yang diselenggarakan berdasarkan permintaan tertulis dari satu atau lebih anggota Dewan Komisaris dan Direksi atau dari satu atau lebih pemegang saham. Penilaian kinerja Dewan Komisaris dilakukan melalui RUPS, sedangkan penilaian kinerja terhadap Direksi dilakukan oleh Dewan Komisaris dan RUPS.
Kriteria penilaian kinerja Dewan Komisaris didasarkan pada pelaksanaan tugas Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan jalannya perusahaan, dan memberikan saran kepada Direksi untuk kepentingan dan tujuan perusahaan.
Sementara itu, indikator untuk mengukur kinerja Direksi meliputi:
Prosedur remunerasi untuk Dewan Komisaris dan Direksi adalah sebagai berikut:
Implementasi remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi telah disebutkan sebelumnya di bagian Dewan Komisaris dan Direksi.
Komite Manajemen Resiko dibentuk untuk membantu mengawasi pelaksanaan kebijakan dan proses manajemen risiko.
Struktur dan Keanggotaan
Komite Manajemen Resiko terdiri dari 1 (satu) ketua dan 1 (satu) anggota. Susunan Komite Manajemen Risiko pada tahun 2013 adalah sebagai berikut:
Ketua : Santoso Winata
Anggota : Albert Oey
Tugas dan tanggung jawab
Tugas dan tanggung jawab utama dari Manajemen Resiko adalah sebagai berikut: