Pengumuman RUPST 2018

Jakarta,  16 April  2018

clip_image002

PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk

(“Perseroan”)

 

PENGUMUMAN KEPADA PEMEGANG SAHAM

Dengan ini kami memberitahukan kepada Pemegang Saham Perseroan bahwa Perseroan akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) pada hari Kamis, tanggal 24 Mei 2018, pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Hotel Shangri-La, Ruang Kalimantan dan Maluku, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 1, Jakarta Pusat.

Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah:

a. untuk saham-saham yang tidak berada dalam penitipan kolektif

Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat secara sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 30 April 2018 selambat-lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB pada PT Adimitra Jasa Korpora, Biro Administrasi Efek Perseroan yang berkedudukan di Jakarta, beralamat di Rukan Kirana Boutiqe Office, Jl. Kirana Avenue III Blok F 3 No. 5, Kelapa Gading, Jakarta Utara atau para kuasa dari Pemegang Saham Perseroan dimaksud di atas; dan

b. untuk saham-saham yang berada dalam penitipan kolektif

Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat secara sah pada pemegang rekening atau bank kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada tanggal 30 April 2018 sampai dengan pukul 16.00 WIB atau para kuasa dari Pemegang Saham Perseroan tersebut. Bagi pemegang rekening efek KSEI dalam penitipan kolektif diwajibkan memberikan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR).

Setiap usul Pemegang Saham Perseroan akan dimasukkan dalam mata acara Rapat jika memenuhi persyaratan dalam Pasal 11 ayat 9 (a), (c) dan (d) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 12 ayat (2), (3) dan (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 32/2014”) sebagaimana telah diubah berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 10/POJK.04/2017 tentang Perubahan atas POJK 32/2014 (“POJK 10/2017”), secara bersama-sama dengan POJK 32/2014 selanjutnya disebut ”POJK”), serta harus diterima oleh Direksi Perseroan paling lambat
7 (tujuh) hari sebelum tanggal Panggilan Rapat, yaitu pada hari Rabu, 25 April 2018.

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 ayat 4(b) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 13 ayat (3) POJK, Panggilan Rapat akan dimuat paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional pada hari Rabu, 2 Mei 2018, situs web Bursa Efek dan juga situs web Perseroan.

Demikianlah pemberitahuan kami, agar diketahui dan diperhatikan oleh Pemegang Saham Perseroan.

Jakarta, 16 April 2018

Direksi Perseroan