Pengumuman Kepada Para Pemegang Saham

clip_image002

PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk (“Perseroan”)

PENGUMUMAN
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM

Dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST“) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) (RUPST dan RUPSLB selanjutnya disebut sebagai “Rapat“) pada hari Jumat, 10 Juni 2016.

Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah:

  1. untuk saham-saham yang tidak berada dalam penitipan kolektif: Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat secara sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 18 Mei 2016 sampai dengan pukul 16.00 WIB pada PT Adimitra Jasa Korpora, Biro Administrasi Efek Perseroan yang berkedudukan di Jakarta, beralamat di Rukan Kirana Boutiqe Office, Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No.5, Kelapa Gading – Jakarta Utara 14250, atau para kuasa Pemegang Saham Perseroan tersebut;
  2. untuk saham-saham yang berada dalam penitipan kolektif: Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat pada pemegang rekening atau bank kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada tanggal 18 Mei 2016 sampai dengan pukul 16.00 WIB atau para kuasa Pemegang Saham Perseroan tersebut. Bagi pemegang rekening efek KSEI dalam Penitipan Kolektif diwajibkan memberikan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR).

Setiap usul Pemegang Saham Perseroan akan dimasukkan dalam acara Rapat jika memenuhi persyaratan dalam Pasal 11 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan, dan Pasal 12 ayat (1), (2), (3) dan (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 32/2014“) yaitu sebagai berikut:

  • usulan tersebut harus sudah diterima oleh Direksi Perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal Pemanggilan Rapat yaitu tanggal 12 Mei 2016.
  • pemegang saham yang dapat mengajukan usulan adalah seorang pemegang saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per duapuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dikeluarkan Perseroan.
  • usulan tersebut harus : (i) dinyatakan dengan itikad baik; (ii) mempertimbangkan kepentingan Perseroan; (iii) menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara Rapat; dan (iv) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; dan
  • usulan tersebut merupakan mata acara yang membutuhkan persetujuan Rapat.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 12 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 13 ayat (3) POJK No. 32/2014, Panggilan Rapat akan dimuat dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia dengan berperedaran nasional yang terbit pada hari Kamis, tanggal 19 Mei 2016, situs web Bursa Efek Indonesia dan juga situs web Perseroan

 

Jakarta, 4  Mei 2016
Direksi Perseroan