Jakarta, 2 Mei 2018
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk
Berkedudukan di Jakarta Selatan
(“Perseroan”)
PANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
KEPADA PEMEGANG SAHAM
Direksi Perseroan dengan ini mengundang Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 24 Mei 2018
Waktu : Pukul 10.00 WIB – selesai
Tempat : Hotel Shangri-La, Ruang Kalimantan dan Maluku
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 1 – Jakarta Pusat
Dengan agenda Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Direksi mengenai jalannya usaha Perseroan dan tata usaha keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017, serta persetujuan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan termasuk di dalamnya Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Independen, dan persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan, laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (4) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan Pasal 11 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan, persetujuan laporan tahunan, pengesahan laporan keuangan tahunan dan pengesahan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris oleh Rapat berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan, laporan keuangan tahunan dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris, kecuali perbuatan penggelapan, penipuan dan/atau tindakan pidana lainnya.
2. Persetujuan penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2017.
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (1) UUPT dan Pasal 22 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, laba bersih Perseroan dalam suatu tahun buku seperti tercantum dalam Neraca dan Laporan Laba Rugi yang telah disahkan oleh Rapat dibagi menurut cara penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan wajib, pembagian dividen, dan penggunaan lain diputuskan oleh Rapat.
3. Penetapan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan yang akan dilakukan dengan mempertimbangkan usulan atau rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan.
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (1) dan Pasal 113 UUPT serta Pasal 15 ayat (14) dan Pasal 18 ayat (13) Anggaran Dasar Perseroan, gaji dan tunjangan atau honorarium anggota Direksi dan Dewan Komisaris ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat.
4. Penetapan wewenang dan pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris untuk melakukan penunjukkan akuntan publik yang akan melakukan audit atas buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018, berikut dengan persyaratan serta ketentuan lainnya terkait dengan penunjukkan tersebut.
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 36A Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 32/2014”) sebagaimana diubah berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 10/POJK.04/2017 tentang Perubahan atas POJK 32/ 2014 (“POJK 10/2017”, secara bersama-sama dengan POJK 32/2014 selanjutnya disebut ”POJK”), RUPS dapat mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk dan memberhentikan akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan.
5.5. Persetujuan atas perubahan dan pengangkatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan: (i) Pasal 11 ayat (7) bagian (e) dan Pasal 15 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan; dan (ii) Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, dalam agenda Rapat ini Perseroan akan meminta persetujuan dari pemegang saham Perseroan terkait dengan adanya perubahan dan pengangkatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan. Perseroan akan mengumumkan profil calon anggota Direktur yang baru dan dapat dilihat di website Perseroan www.tunasbarulampung.com sejak tanggal panggilan ini.
Catatan:
1. Pengumuman penyelenggaraan Rapat telah diumumkan melalui surat kabar harian “Investor Daily” pada tanggal 16 April 2018.
2. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada masing-masing Pemegang Saham Perseroan, sehingga iklan panggilan ini merupakan undangan resmi bagi seluruh Pemegang Saham Perseroan.
3. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah:
a. untuk saham-saham yang tidak berada dalam penitipan kolektif:
Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat secara sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 30 April 2018 selambat-lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB pada PT Adimitra Jasa Korpora, Biro Administrasi Efek Perseroan yang berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Rukan Kirana Boutique Office, Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa Gading, Jakarta Utara; dan
b. untuk saham-saham yang berada dalam penitipan kolektif:
Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat secara sah pada pemegang rekening atau bank kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada tanggal 30 April 2018 selambat-lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB. Bagi pemegang rekening efek KSEI dalam penitipan kolektif diwajibkan memberikan Daftar Pemegang Saham yang dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”).
4. a. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta dengan hormat untuk membawa dan menyerahkan fotokopi Surat Kolektif Saham dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum wajib membawa dan menyerahkan fotokopi anggaran dasar dan perubahan terakhir serta akta pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang terakhir kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Khusus untuk Pemegang Saham Perseroan dalam penitipan kolektif KSEI diminta untuk memperlihatkan KTUR atas namanya kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat;
b. Pemegang Saham Perseroan yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa surat kuasa yang sah sebagaimana telah ditetapkan oleh Direksi Perseroan (“Surat Kuasa”) serta dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya yang masih berlaku dari Pemegang Saham Perseroan selaku pemberi kuasa maupun kuasanya dengan ketentuan anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak sebagai kuasa dari Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat, namun tidak berhak mengeluarkan suara dalam pemungutan suara. Pemegang Saham Perseroan yang alamatnya terdaftar di luar Republik Indonesia, surat kuasanya harus dilegalisasi oleh notaris atau pejabat berwenang setempat dan Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat;
c. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh selama jam kerja pada setiap hari kerja di kantor PT Adimitra Jasa Korpora, Biro Administrasi Efek Perseroan, yang berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Rukan Kirana Boutique Office,
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa Gading, Jakarta Utara;
d. Semua Surat Kuasa harus sudah diterima oleh Direksi Perseroan melalui Biro Administrasi Efek Perseroan dengan alamat sebagaimana tercantum pada butir 4.c. di atas selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat, yaitu pada hari Rabu tanggal 23 Mei 2018 selambat-lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB.
5. Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2017 tersedia di kantor Perseroan pada jam kerja sejak tanggal panggilan sampai dengan diselenggarakannya Rapat.
6. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya diminta dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 2 Mei 2018
Direksi Perseroan