Panggilan RUPST

PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk
Berkedudukan di Jakarta Selatan
(“Perseroan”)

PANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
KEPADA PEMEGANG SAHAM

Direksi Perseroan dengan ini mengundang Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut sebagai “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Jumat, 14 Agustus 2020
Waktu : Pukul 14.00 WIB – selesai
Tempat : Hotel Westin – Ruang Padang
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-22 A, RT 2/RW 5
Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi
Jakarta Selatan 12940

Dengan agenda Rapat sebagai berikut:

1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Direksi mengenai jalannya usaha Perseroan dan tata usaha keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 serta persetujuan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan, termasuk di dalamnya Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Independen, dan persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan, laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.

Penjelasan:
Dalam agenda Rapat ini, Perseroan akan memberikan Penjelasan kepada pemegang saham mengenai pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan keadaan keuangan sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 sesuai dengan ketentuan Pasal 69 ayat (4) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan Pasal 11 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan. Dalam agenda Rapat ini, Perseroan juga akan memberikan pembebasan dan pelunasan seluruhnya (acquit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku tersebut, kecuali perbuatan penggelapan, penipuan dan/atau tindakan pidana lainnya.

2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.

Penjelasan:
Dalam agenda Rapat ini, berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (1) UUPT dan Pasal 22 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan akan meminta persetujuan dari pemegang saham Perseroan untuk menyetujui rencana penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan wajib, pembagian dividen, dan penggunaan lainnya.

3. Penetapan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan yang akan dilakukan dengan mempertimbangkan usulan atau rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan.

Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (1) dan Pasal 113 UUPT serta Pasal 15 ayat (14) dan Pasal 18 ayat (13) Anggaran Dasar Perseroan, gaji dan tunjangan atau honorarium anggota Direksi dan Dewan Komisaris ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat.

4. Penunjukan akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.

Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 15/
POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15”), RUPS dapat mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk dan memberhentikan akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan.

5. Persetujuan atas perubahan susunan pengurus Perseroan.

Penjelasan:
Dalam mata acara Rapat ini, antara lain akan dibicarakan dan diputuskan rencana perubahan susunan pengurus Perseroan yang akan dilakukan dengan mengingat ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan UUPT serta dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33”)

6. Pelaporan realisasi penggunaan dana penawaran umum.

Penjelasan :
Dengan memperhatikan Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, dalam mata acara Rapat ini, akan dibicarakan mengenai laporan realisasi penggunaan dana sehubungan dengan penawaran umum.

Catatan:

1. Pengumuman penyelenggaraan Rapat telah diumumkan melalui surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, yaitu harian “Bisnis Indonesia”, situs web Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan (https://tunasbarulampung.com) dan situs web penyedia E-RUPS melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal 08 Juli 2020.

2. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada masing-masing Pemegang Saham Perseroan, sehingga iklan panggilan ini merupakan undangan resmi bagi seluruh Pemegang Saham Perseroan.

3. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah:

a. untuk saham-saham yang tidak berada dalam penitipan kolektif:
Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat secara sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 22 Juli 2020 selambat-lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB pada PT Adimitra Jasa Korpora, Biro Administrasi Efek Perseroan yang berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Rukan Kirana Boutique Office, Jl. Kirana Avenue III Blok F 3 No. 5, Kelapa Gading, Jakarta Utara (“BAE”); dan

b. untuk saham-saham yang berada dalam penitipan kolektif:
Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat secara sah pada pemegang rekening atau bank kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada tanggal 22 Juli 2020 selambat-lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB. Bagi pemegang rekening efek KSEI dalam penitipan kolektif diwajibkan memberikan Daftar Pemegang Saham yang dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”).

4.a. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta dengan hormat untuk membawa dan menyerahkan fotokopi Surat Kolektif Saham dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal diri lainnya yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum wajib membawa dan menyerahkan 1 (satu) rangkap fotokopi akta pendirian, akta perubahan terakhir serta akta pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang terakhir kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Khusus untuk Pemegang Saham Perseroan dalam penitipan kolektif KSEI diminta untuk memperlihatkan KTUR atas namanya kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat;

b. Pemegang Saham Perseroan yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa surat kuasa yang sah sebagaimana telah ditetapkan oleh Direksi Perseroan (“Surat Kuasa”) serta dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal diri lainnya yang masih berlaku dari Pemegang Saham Perseroan selaku pemberi kuasa maupun kuasanya dengan ketentuan anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak sebagai kuasa dari Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat, namun tidak berhak mengeluarkan suara dalam pemungutan suara. Pemegang Saham Perseroan yang alamatnya terdaftar di luar Republik Indonesia, surat kuasanya harus dilegalisasi oleh notaris atau pejabat berwenang setempat dan Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat;

c. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh pada situs web Perseroan (https://tunasbarulampung.com) atau pada kantor BAE selama jam kerja pada setiap hari kerja;

d. Semua Surat Kuasa harus sudah diterima oleh Direksi Perseroan melalui BAE Perseroan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat, yaitu pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2020 selambat-lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB.

5. Dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar, maka Perseroan memberikan opsi kepada setiap Pemegang Saham yang memutuskan untuk tidak hadir atau berhalangan untuk hadir dalam Rapat untuk dapat mewakilkan suaranya kepada BAE sebagai Representatif Independen Perseroan, dengan menggunakan aplikasi eASY.KSEI
(e-proxy) yang dapat diakses di situs resmi KSEI https://akses.ksei.co.id/ beserta dengan panduan resmi yang disediakan di situs resmi KSEI (https://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide) selambat-lambatnya
1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat, yaitu pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2020, selambat-lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB.

6. Untuk meminimalisir kehadiran fisik sebagai bentuk upaya mendukung program Pemerintah dalam rangka pencegahan Virus Covid-19, Perseroan menghimbau kepada seluruh Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham untuk dapat mempergunakan fasilitas pemberian kuasa yang telah disediakan Perseroan baik secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI ataupun memberikan kuasa kepada BAE Perseroan.

7. Demi alasan kesehatan dan langkah pencegahan penyebaran Virus COVID-19, Perseroan tidak menyediakan Laporan Tahunan Perseroan dan bahan mata acara Rapat dalam bentuk cetak, Perseroan akan menyediakannya melalui situs web Perseroan (https://tunasbarulampung.com) dan/atau dalam situs web resmi eASY KSEI sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal diselenggarakan Rapat.

8. Bagi Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang akan tetap hadir secara fisik dalam Rapat, wajib mengikuti dan lulus protokol keamanan dan kesehatan yang berlaku pada tempat Rapat, sebagai berikut:

a. Menggunakan masker.
b. Deteksi dan pemantauan suhu tubuh untuk memastikan Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham tidak sedang mengalami suhu tubuh di atas normal.
c. Mengisi Surat Pernyataan Kesehatan yang disediakan petugas pendaftaran sebelum memasuki tempat Rapat. Formulir Surat Pernyataan Kesehatan juga dapat diunduh di situs web Perseroan (https://tunasbarulampung.com) sejak tanggal Pemanggilan Rapat untuk dapat diisi dan diserahkan kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
d. Mengikuti arahan petugas Rapat dalam menerapkan kebijakan jaga jarak fisik (physical distancing) di tempat Rapat.
e. Perseroan akan mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat dengan mengacu kepada kondisi dan perkembangan terkini mengenai penanganan dan pengendalian terpadu untuk mencegah penyebaran Virus COVID-19.
f. Demi alasan kesehatan dan langkah pencegahan penyebaran Virus COVID-19, Perseroan tidak menyediakan makanan/minuman dan souvenir bagi Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat.

9. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya diminta dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.


Jakarta, 23 Juli 2020
Direksi Perseroan