PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk
(Member of Sungai Budi Group)
Fully Integrated Palm Cooking Oil Producer
And Downstream Product And Fully Integrated Sugar Producer
(“Perseroan”)
Dengan ini Direksi Perseroan mengumumkan ringkasan risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”)Perseroan yang diselenggarakan di Hotel Westin – Ruang Padang Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-22 A, RT 2/RW 5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12940, pada hari Jum’at tanggal 14 Agustus 2020 yang dimulai pada pukul 14.24 WIB sampai dengan pukul 15.33 WIB dalam rangka memenuhi Pasal 51 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tertanggal 21 April 2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut ”POJK”).
Rapat dihadiri oleh:
Dewan Komisaris
Komisaris | : | Oey Albert |
Komisaris Independen | : | Justinus Aditya Sidharta |
Direksi
Presiden Direktur | : | Widarto |
Wakil Presiden Direktur | : | Sudarmo Tasmin |
Direktur | : | Djunaidi Nur Oey Alfred |
Pemegang Saham Yang Hadir Dalam Rapat
1. Elsa Gunawan selaku kuasa dari Widarto selaku pemilik 2.338.000 saham.
2. Helda Dominggus selaku kuasa dari Santoso Winata selaku pemilik 2.338.000 saham.
3. Jason Indrian Winata :
– dalam jabatannya selaku Direktur PT. Budi Delta Swakarya selaku pemilik 1.452.246.896 saham.
– selaku kuasa dari PT. Sungai Budi selaku pemilik 1.499.929.596 saham.
4. Masyarakat (Publik) selaku pemilik 1.338.711.845 saham.
Pemegang Saham
Para pemegang saham yang hadir dalam Rapat yaitu para pemegang saham yang mewakili sejumlah 4.295.564.337 saham atau sebesar 81,35% dari total saham yang mempunyai hak suara yang sah dalam Rapat yaitu 5.279.889.539 saham.
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk ketentuan perundangan di Pasar Modal, Direksi Perseroan antara lain telah melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Memberitahukan rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”) melalui surat tanggal 01 Juli 2020.
2. Melakukan pengumuman dan panggilan Rapat kepada para Pemegang Saham melalui iklan pada 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yaitu harian “Bisnis Indonesia”. Iklan pengumuman terbit pada hari Rabu, tanggal 08 Juli 2020 dan iklan panggilan terbit pada hari Kamis, tanggal 23 Juli 2020. Iklan pengumuman dan iklan panggilan telah diumumkan juga melalui situs Bursa Efek Indonesia (BEI) dan situs Perseroan (www.tunasbarulampung.com) dan situs web penyedia E-RUPS melalui aplikasi eASY.KSEI dengan masing-masing tanggal yang sama dengan tanggal pada surat kabar tersebut di atas.
Dalam pembahasan setiap agenda Rapat, pemegang saham/kuasanya diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan yang sesuai dengan agenda Rapat yang dibicarakan.
Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
1. a. Untuk Agenda Kesatu sampai dengan Agenda Kelima
Keputusan diambil dengan pemungutan suara yang dilakukan secara tertulis dengan Formulir Pernyataan Pendapat dan/atau secara lisan dengan mengangkat tangan;
b. Untuk Agenda Keenam
Keputusan diambil berupa penetapan atas Agenda Keenam sehingga tidak ada pemungutan suara.
2. Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diharapkan untuk menghadiri Rapat sampai ditutupnya Rapat ini. Jika ada pemegang saham yang meninggalkan ruangan pada saat pemungutan suara dilakukan, maka yang bersangkutan dianggap menyetujui segala keputusan Rapat.
Rapat diselenggarakan dengan agenda sebagai berikut :
1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Direksi mengenai jalannya usaha Perseroan dan tata usaha keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 serta persetujuan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan, termasuk di dalamnya Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2019 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Independen, dan persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan, laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2019, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.
3. Penetapan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan yang akan dilakukan dengan mempertimbangkan usulan atau rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan.
4. Penunjukan akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
5. Persetujuan atas perubahan susunan pengurus Perseroan.
6. Pelaporan realisasi penggunaan dana penawaran umum.
Hasil keputusan Rapat adalah sebagai berikut:
Keputusan Rapat :
Menerima baik, menyetujui dan mengesahkan Laporan Direksi mengenai jalannya usaha Perseroan dan tata usaha keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 serta persetujuan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan, termasuk di dalamnya Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Independen, dan persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan, laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.
Jadwal Dan Tatacara Pembayaran Dividen Tunai
Selanjutnya sehubungan dengan keputusan Agenda Rapat Kedua sebagaimana tersebut di atas dimana Rapat telah memutuskan untuk dilakukan pembayaran dividen tunai dengan jadwal dan tata cara sebagai berikut:
1. Jadwal Pembagian Dividen Tunai
No. | Keterangan | Tanggal |
1. | Pengumuman di Surat Kabar | 19 Agustus 2020 |
2. | Pengumuman di Bursa Efek Indonesia | 19 Agustus 2020 |
3. | Cum Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi | 27 Agustus 2020 |
4. | Ex Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi | 28 Agustus 2020 |
5. | Recording Date | 31 Agustus 2020 |
6. | Cum Dividen di Pasar Tunai | 31 Agustus 2020 |
7. | Ex Dividen di Pasar Tunai | 01 September 2020 |
8. | Pembayaran Dividen | 16 September 2020 |
2. Mekanisme Pembagian Dividen Tunai:
1. Dividen tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (“DPS”) atau recording date pada tanggal 31 Agustus 2020 dan/atau pemilik saham perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal 31 Agustus 2020.
2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen tunai dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan ke dalam rekening perusahan Efek dan/atau Bank Kustodian pada tanggal 16 September 2020. Bukti pembayaran dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Pemegang Saham melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekeningnya. Sedangkan bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening Pemegang Saham.
3. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan Pemegang Saham yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak Pemegang Saham yang bersangkutan.
4. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk badan hukum yang belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) diminta menyampaikan NPWP kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek/BAE PT Adimitra Jasa Korpora dengan alamat, Rukan Kirana Boutique Office, Jl. Kirana Avenue III Blok F 3 No. 5, Kelapa Gading, Jakarta Utara, paling lambat tanggal 31 Agustus 2020 pada pukul 16.00 WIB. Tanpa pencantuman NPWP, dividen tunai yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri tersebut akan dikenakan PPh sebesar 30%.
5. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan pasal 26 Undang-undang pajak penghasilan No. 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan serta menyampaikan form DGT-1 atau DGT-2 yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa kepada KSEI atau BAE sesuai dengan ketentuan KSEI. Tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20%.
Jakarta, 19 Agustus 2020
PT Tunas Baru Lampung Tbk.
Direksi